TUGAS
KEWARGANEGARAAN
DIBUAT OLEH:
FERDYNAN MASHAQ
(17010054)
PROGRAM STUDI TEKNIK
INFORMATIKA
FAKULTAS ILMU
KOMPUTER
UNIVERSITAS DEHASEN
BENGKULU
2018
Soal :
1. Tunjukan keinginan dan perwujudan nyata, sumbangsih
apa saja yang akan saudara serahkan kepada bangsa dan negaramu!
2. Menurut saudara, apa hakekat demokrasi pancasila? Jelaskan perbedaan
antara sistem demokrasi Proletar, demokrasi Terpimpin, demokrasi Liberal,
demokrasi Totaliter, dan demokrasi Tituler!
3. Pemerintah Indonesia saat ini, menurut analisa
saudara, mana yang lebih diutamakan, Penegakan Kukum atau Penegakan HAM.
Kemukakan dengan disertai alasannya!
Jawab :
1. Yang akan saya
persembahkan buat Negara adalah menjadikan Indonesia jauh lebih baik dalam lingkungan yang ilmiah, berwawasan
budaya kebangsaan, serta pembenahan sikap dan perilaku (perbaikan moral)
merupakan hal yang saya inginkan, dengan memperoleh pengetahuan dan
kemampuan dasar salah satunya ialah mempelajari pendidikan kewarganegaraan, hal
ini merupakan perwujudan nyata untuk mengabulkan keinginan saya. Saya akan
memberikan apa saja yang bisa saya lakukan, untuk saat ini saya hanya bisa
belajar dengan tekun, sekaligus membenahi moral, sikap dan perilaku saya yang
kemudian akan saya curahkan pada bangsa dan Negara. Agar hak dan
kewajiban dapat saya jalankan secara santun, jujur dan demokratis.
2. Hakekat Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang
dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan
dengan nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak akan terlepas antara sila yang
satu dengan sila yang lainnya, Demokrasi Pancasila berlandaskan sila ke 4 yakni
kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
Sistem Demokrasi Proletar Mirip dengan demokrasi
komunistik dimana sistem pemerintahan dipegang oleh negara tanpa campur tangan
rakyat, aspirasi individualisme sama sekali tidak didengar dan diperhatikan,
partai komunis merupakan satu-satunya partai pembawa aspirasi rakyat ,
rakyat hanya pekerja negara.
Sistem Demoraksi Tepimpin merupakan Sistem demokrasi
yang berpusat pada pemimpin negara. Adanya pengingkaran terhadap
nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada
diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol social, check and balance
dari legislatif terhadap eksekutif.
Sistem Demokrasi Liberal merupakan Sistem demokrasi
liberal identik dengan kebebasan manusia demi mempertahankan dan mengembangkan
kepentingan kemanusiaan. Demokrasi ini berkembang di era modern dan sampai saat
ini mekanisme masyarakat mempengaruhi keputusan dan kebijaksanaan pemerintahan
entah itu melalui pemilih.
Sistem Totaliter merupakan Sistem pemerintahan negara yang
mengutamakan tujuan akhir untuk meningkatkan kepentingan kemanusiaan dan apa
yang dilakukan pemerintah tidak semuanya diinformasikan kepada seluruh rakyat.
Sistem Tituler merupakan system Demokrasi yang mirip dengan
demokrasi terpimpin pada masa orde lama. Sistem demokrasi yang merupakan
campuran dari Juxtaposition ( campuran antara Otokrasi dengan Demokrasi).
Fungsi politik dan pemerintahan diselenggarakan dengan gaya politik
fragmentaris. Infrastruktur politik tidak dapat berkembang.
3. Menurut saya Pemerintah lebih mengutamakan penegakan
HAM dibandingkan Penegakan Hukum, Hukum memiliki tujuan yaitu keadilan,
kepastian hukum dan manfaat. Tetapi dalam pelaksanaannya apabila hukum
mengutamakan kepastian hukum, maka penegakkannya akan menggeser hak
kemanusiaan, demikian sebaliknya. Dalam praktik penegakan hukum yang sedang
berlangsung saat ini, pengutamaan hak manusia lebih menonjol dibandingkan
dengan nilai kepastian hukum Yang Pada hakekatnya hukum itu sendiri adalah
keadilan. Saya pernah membaca sebuah artikel seperti ini : “Ketika
dewi Themis (Lady of Justice, Ibu keadilan) berkunjung ke berbagai
negara di seluruh dunia untuk melihat bagaimana kondisi penegakan hukumnya, dia
begitu tersenyum sampai di Singapura, Jepang, Inggris dan juga Kanada. Hal yang
membuat Sang Dewi tersenyum adalah bahwa di tiap-tiap negara yang ia kunjungi,
ia sudah melihat bahwa dalam penegakan hukum, pengutamaan keadilan sudah berada
di garis terdepan. Namun ketika kakinya diinjakan di Indonesia, dia mengurungka
niat untuk meneruskan perjalananya. Ia memutuskan untuk segera pulang saja ke
Gunung Olympus, kemudian di sana dia duduk merenung di sebuah batu, lalu
menangis. Dia betul-betul bermuram durja melihat kondisi penegakan hukum yang
terjadi di Indonesia, dia betul-betul merasa di lecehkan, ditelanjangi bahkan
mau diperkosa oleh permainan politik para penguasa. Sebenarnya tujuan hukum itu untuk siapa, untuk
peraturan itu sendiri atau untuk masyarakat. Bila sesungguhnya hukum itu untuk
kepentingan masyarakat maka seharusnya hukum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
UU No.14 tahun 1970 tentang UU Pokok Kekuasaan Kehakiman telah mengatur hal ini
dalam Pasal 27 ayat (1) UUPK: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib
mengadili, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam
masyarakat. Begitu miris penegakan Hukum di Indonesia, keadilan tidak lagi
dijunjung tinggi hanya karena status social dan kepentingan pribadi
masing-masing khusunya para wakil rakyat yang berbuat keserakahan, kejahatan
dan lainya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar