Selasa, 06 November 2018

TUGAS Kewarganegaraan


TUGAS
KEWARGANEGARAAN






DIBUAT OLEH:

FERDYNAN MASHAQ
(17010054)



PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU
2018


Soal :
1.       Tunjukan keinginan dan perwujudan nyata, sumbangsih apa saja yang akan saudara serahkan kepada bangsa dan negaramu!

2.       Menurut saudara, apa hakekat  demokrasi pancasila? Jelaskan perbedaan antara sistem demokrasi Proletar, demokrasi Terpimpin, demokrasi Liberal, demokrasi Totaliter, dan demokrasi Tituler!

3.       Pemerintah Indonesia saat ini, menurut analisa saudara, mana yang lebih diutamakan, Penegakan Kukum atau Penegakan HAM. Kemukakan dengan disertai alasannya!

Jawab :
1.       Yang akan saya persembahkan buat Negara adalah menjadikan Indonesia jauh lebih baik dalam lingkungan yang ilmiah, berwawasan budaya kebangsaan, serta pembenahan sikap dan perilaku (perbaikan moral) merupakan  hal yang saya inginkan, dengan memperoleh pengetahuan dan kemampuan dasar salah satunya ialah mempelajari pendidikan kewarganegaraan, hal ini merupakan perwujudan nyata untuk mengabulkan keinginan saya. Saya akan memberikan apa saja yang bisa saya lakukan, untuk saat ini saya hanya bisa belajar dengan tekun, sekaligus membenahi moral, sikap dan perilaku saya yang kemudian akan saya curahkan pada bangsa  dan Negara. Agar hak dan kewajiban dapat saya jalankan secara santun, jujur dan demokratis.

2.       Hakekat Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan dengan nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak akan terlepas antara sila yang satu dengan sila yang lainnya, Demokrasi Pancasila berlandaskan sila ke 4 yakni kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Sistem Demokrasi Proletar Mirip dengan demokrasi komunistik dimana sistem pemerintahan dipegang oleh negara tanpa campur tangan rakyat, aspirasi individualisme sama sekali tidak didengar dan diperhatikan, partai komunis merupakan satu-satunya partai pembawa aspirasi rakyat ,  rakyat hanya pekerja negara.

Sistem Demoraksi Tepimpin merupakan Sistem demokrasi yang berpusat pada pemimpin negara.  Adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol social, check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.

Sistem Demokrasi Liberal merupakan Sistem demokrasi liberal identik dengan kebebasan manusia demi mempertahankan dan mengembangkan kepentingan kemanusiaan. Demokrasi ini berkembang di era modern dan sampai saat ini mekanisme masyarakat mempengaruhi keputusan dan kebijaksanaan pemerintahan entah itu melalui pemilih.

Sistem Totaliter merupakan Sistem pemerintahan negara yang mengutamakan tujuan akhir untuk meningkatkan kepentingan kemanusiaan dan apa yang dilakukan pemerintah tidak semuanya diinformasikan kepada seluruh rakyat.

Sistem Tituler merupakan system Demokrasi yang mirip dengan demokrasi terpimpin pada masa orde lama.  Sistem demokrasi yang merupakan campuran dari Juxtaposition ( campuran antara Otokrasi dengan Demokrasi). Fungsi politik dan pemerintahan diselenggarakan dengan gaya politik fragmentaris.  Infrastruktur politik tidak dapat berkembang.

3.       Menurut saya Pemerintah lebih mengutamakan penegakan HAM dibandingkan Penegakan Hukum, Hukum memiliki tujuan yaitu keadilan, kepastian hukum dan manfaat. Tetapi dalam pelaksanaannya apabila hukum mengutamakan kepastian hukum, maka penegakkannya akan menggeser hak kemanusiaan, demikian sebaliknya. Dalam praktik penegakan hukum yang sedang berlangsung saat ini, pengutamaan hak manusia lebih menonjol dibandingkan dengan nilai kepastian hukum Yang Pada hakekatnya hukum itu sendiri adalah keadilan. Saya pernah membaca sebuah artikel seperti ini : “Ketika dewi Themis (Lady of Justice, Ibu keadilan) berkunjung ke berbagai negara di seluruh dunia untuk melihat bagaimana kondisi penegakan hukumnya, dia begitu tersenyum sampai di Singapura, Jepang, Inggris dan juga Kanada. Hal yang membuat Sang Dewi tersenyum adalah bahwa di tiap-tiap negara yang ia kunjungi, ia sudah melihat bahwa dalam penegakan hukum, pengutamaan keadilan sudah berada di garis terdepan. Namun ketika kakinya diinjakan di Indonesia, dia mengurungka niat untuk meneruskan perjalananya. Ia memutuskan untuk segera pulang saja ke Gunung Olympus, kemudian di sana dia duduk merenung di sebuah batu, lalu menangis. Dia betul-betul bermuram durja melihat kondisi penegakan hukum yang terjadi di Indonesia, dia betul-betul merasa di lecehkan, ditelanjangi bahkan mau diperkosa oleh permainan politik para penguasa. Sebenarnya tujuan hukum itu untuk siapa, untuk peraturan itu sendiri atau untuk masyarakat. Bila sesungguhnya hukum itu untuk kepentingan masyarakat maka seharusnya hukum memenuhi rasa keadilan masyarakat. UU No.14 tahun 1970 tentang UU Pokok Kekuasaan Kehakiman telah mengatur hal ini dalam Pasal 27 ayat (1) UUPK: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib mengadili, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Begitu miris penegakan Hukum di Indonesia, keadilan tidak lagi dijunjung tinggi hanya karena status social dan kepentingan pribadi masing-masing khusunya para wakil rakyat yang berbuat keserakahan, kejahatan dan lainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar